Pengacara Direktur RS Mitra Kasih Cimahi, Nyaris Diusir Hakim

perbuatan melawan hukum

TOPMETRO.NEWS – Majelis hakim yang memeriksa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb menolak mendengarkan saksi yang diajukan kuasa hukum Direktur RS Mitra Kasih. Pasalnya, pengacara Paul Antonius Sitepu, S.H sebagai kuasa hukum Direkur RS Mitra Kasih Cimahi itu tak mampu menunjukkan syarat formil beracara lengkap.

Syarat formil beracara dimaksud meliputi kartu keanggotaan advokat (KTA) dan bukti berita acara sumpah (BAS) oleh pengadilan tinggi.

Tak pelak lagi, pengacara dari Kantor Hukum Stanislaw itu nyaris diusir majelis hakim PN Bale Bandung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Tergugat I, Selasa (8/2/2022).

“Syarat formil Saudara belum lengkap, identitas, dan BAS. Anda dianggap tidak hadir, dan sebenarnya Anda juga tidak layak duduk di situ,” tegas anggota majelis hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H kepada Kuasa Hukum Tergugat I itu.

Sebelumnya, saat akan bersidang, Johnson Siregar,S.H pengacara penggugat memohon kepada majelis hakim agar memperkenalkan Saudara Paul Antonius sebagai kuasa hukum dari Tergugat I karena pengacara itu baru pertama kali tampil dalam sidang pemeriksaan perkara sidang ini.

“Ya, kami juga menunggu yang bersangkutan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitasnya sebagai kuasa hukum tergugat I,” timpal Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya pengacara tergugat I menyerahkan KTP dan Kartu Tanda Advokat yang sudah kadaluarsa kepada majelis hakim.

Akibatnya, saksi dari tergugat I bernama Dina R Juniar yang disebut-sebut sebagai Kepala Rekam Medik yang seyogianya dihadapkan kepada majelis hakim juga “disuruh” pulang.

“Itulah yang harus dilakukan. Pada dasarnya kami (mau) mendengar yang saudara (ajukan). Sementara Saudara statusnya belum lengkap. Konsekwensinya, ya begitu. (Disuruh pulang),“ tegas Ketua Majelis Hakim.

perbuatan melawan hukum2

Bukan di Lapak Kopi

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada pengacara Tergugat II dan III serta peserta sidang, bahwa ini (persidangan) bukan ngobrol di lapak kopi.

”Masing-masing pihak, (harus menyadari), ini persidangan. Ikuti alurnya. Ketentuan-ketentuan juga harus ditaati. Karena belum ada dasarnya saudara, maka dia (saksi) tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang saudara ajukan. (Saksi) tak bisa didengarkan!” tukas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, kepada majelis hakim, kuasa hukum penggugat mengungkapkan adanya fitnah yang mendera penggugat.

“Kuasa hukum penggugat dan prinsipal diisukan menghadap pak Paul ini. Dengan harapan gugatan dapat dimenangkan, dan hasilnya dibagi dua,” kata Johnson.

Menanggapi itu, majelis hakim menolak memeriksa prinsipal (penggugat) untuk dijadikan saksi.

“Hal itu (fitnah. Red-) peluangnya bisa dipidanakan. Untuk perkara ini, kami tidak menerima (memeriksa dan mendengarkan prinsipal),” kata Majelis Hakim.

perbuatan melawan hukum3

Perbuatan Melawan Hukum, Batas Waktu Penangangan juga Nyaris Habis

Sekadar informasi, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb didaftarkan pada Kamis, 2 September 2021.

Lama proses penanganan perkara atas kasus ”Operasi Kutil, Berujung Nyawa” ini di tingkat I (PN Bale Bandung) adalah 128 hari.

Sementara per 8 Februari 2022, masih pemeriksaan saksi tergugat, dan itupun masih tertunda.

Dalam pokok perkara, primair, penggugat memohon kepada majelis hakim agar Direktur RS Mitra Kasih divonis lalai mengawasi tergugat II dan III dan bertanggung jawab atas kematian pasien (almarhum) Gloria Easter Magdalena Simanjuntak.

Tergugat I, II, dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa malpraktik medik yaitu lalai, tidak hati-hati dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkan pasien bernama Gloria Easter Magdalena Simanjuntak meninggal dunia.

Tergugat I, II, dan III digugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp16 miliar kepada penggugat.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diantaranya Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. sebagai Ketua didampingi anggota majelis hakim Ika Lusiana Riyanti, S.H., dan Kukuh Kalinggo Yuwono,S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti bernama Imas Nia Daniati, S.H.

TOPIK TERKAIT | JSDR: Pasien Boru Juntak Meninggal “karena” RS Mitra Kasih, tak Terbantahkan

Sebagaimana disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) sebagai pengacara orangtua Gloria Easter Simanjuntak memaparkan 8 (delapan) bagian bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kabupaten Bandung pada persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb di Ruang Raden Subekti, PNBB, Selasa (11/1/2022).

Bukti yang disampaikan itu untuk “menguatkan” keyakinan majelis hakim terhadap dalil-dalil gugatan penggugat atas meninggalnya Gloria Easter di Ruang Perawatan RS Mitra Kasih Cimahi pasca operasi kutil di ruang operasi rumah sakit itu.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment